Mengapa Harus Libur Pajak?

Edisi: 17/27 / Tanggal : 1999-02-01 / Halaman : 17 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


ISTILAH tax holiday (mari kita Indonesiakan: libur pajak), yang
melekat pada upaya pembangunan ekonomi tahun 1960-70-an,
mendadak dihidupkan kembali. Satu surat keputusan tentang itu
ditandatangani Presiden Habibie. Insentif bebas pajak ini khusus
dimaksudkan untuk apa yang disebut sebagai industri pionir,
misalnya industri petrokimia, kilang minyak, dan elektronik.
Untuk Jawa dan Bali, periode bebas pajak berlaku tiga tahun. Di
luar kedua pulau itu berlaku lima tahun.

Masalahnya kini: apakah libur pajak tidak terlalu kuno untuk
melicinkan ketersendatan investasi? Sebagai iming-iming ekstra
untuk menarik…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.