Nur Hassan Wirajuda: Solusi Damai, Masak, Kita Tolak?
Edisi: 07/36 / Tanggal : 2007-04-15 / Halaman : 53 / Rubrik : WAW / Penulis : Assegaf, Faisal, Basral, Akmal Nasery,
SABTU 24 Maret lalu menjadi ujian pertama bagi Indonesia. Hari itu Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa memutuskan sesuatu yang besar: nasib pengembangan (pengayaan uranium) nuklir Iran. Melalui voting, resolusi 1747 disetujuiâ15 anggota Dewan setuju, ter-masuk Indonesia.
Tentu saja Iran kecewa karena sejak Mei tahun lalu mereka sudah getol melobi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mulai dari Presiden Ahmadinejad, Menteri Luar Negeri Manoucher Mottaki, dan pejabat tinggi Iran yang lain datang ke Jakarta meminta dukungan bagi pengembangan teknologi nuklir Iran yang diakuinya untuk tujuan damai.
Di dalam negeri, kekecewaan juga mengemuka. Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat telah melakukan hak interpelasiâbagi kita, itulah interpelasi pertama menyangkut masalah internasional. Senin pekan lalu, Menteri Luar Negeri Nur Hassan Wirajuda menerima Faisal Assegaf, Akmal Nasery Basral, dan fotografer Santirta dari Tempo di ruang kerjanya, Gedung Pancasila, Jalan Pejambon 6, Jakarta Pusat.
Ia tampak santai dengan kemeja panjang abu-abu dipadu celana, sepatu, dan kaus kaki hitam. Berikut petikan wawancaranya:
Ada tudingan, dukungan Indonesia terhadap resolusi 1747 melanggar konstitusi. Bagaimana pendapat Anda?
Bukan tuduhan baru, sebab ketika saya rapat kerja dengan Komisi I (bidang pertahanan dan luar negeri) Jumat malam, juga dilontarkan. Jawaban saya, justru mempertanyakan kembali bagi-an mana dari Undang-Undang Dasar (yang dilanggar).
Ternyata dalam perdebatan dan diskusi di Komisi I tidak ada yang menjawab. Pelanggaran yang dimaksud, rekaan saya, adalah alinea keempat pembukaan UUD yang berbunyi âikut serta dalam memelihara ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosialâ. Rumusan yang sangat umum. Saya kira pidato Presiden dalam peringatan Maulid (Nabi Muhammad) sangat jelas menunjukkan konsistensi kita terhadap upaya-upaya ikut serta menciptakan ketertiban dunia. Ini yang kita lakukan dalam kaitan dengan Libanon, Palestina, dan Irak. Rujukan umum bisa saja, tapi harus disertai argumen yang jelas. Memang, saya dengar dari Pak Abdillah Toha juga dalam foreign policy breakfast, Selasa pekan lalu, ia menyebut pelanggaran itu berdasarkan Pasal 28c berkaitan dengan hak asasi manusia dalam memperoleh ilmu pengetahuan, mengembangkan teknologi, dan sebagainya. Perlu diingat, pasal itu berkaitan dengan hak asasi manusia Indonesia dan sebagai konstitusi tidak berlaku terhadap Iran.
Kalau kita ambil posisi abstain, apa risikonya?
Dalam memilih posisi, tentu, dengan berbagai kalkulasi. Satu hal adalah penilaian terhadap resolusi itu sendiri. Banyak orang mengatakan resolusi 1747 mengenai sanksi, tapi sebagian lain dalam konteks keseluruhan resolusi berbicara tentang keutamaan pada proses damai. Upaya perlunya penyelesaian masalah nuklir Iran ini melalui perundingan, se-suatu yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…