Cemas Karena CSR

Edisi: 24/36 / Tanggal : 2007-08-12 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


BISA dimengerti apabila dunia usaha sangat cemas menunggu aturan pelaksanaan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru. Undang-undang yang disahkan DPR pada 20 Juli lalu itu memang memaksa perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam membuka pintu brankas uangnya lebih lebar. Aturan baru itu mewajibkan perusahaan menjalankan corporate social responsibility (CSR)—semacam ”bakti sosial” untuk lingkungan dengan biaya perusahaan. Karena sifatnya wajib, yang melanggar pasti kena sanksi.

Proyek ”bakti sosial” ini pasti menambah cost perusahaan. Itu sebabnya harus jelas perusahaan seperti apa yang wajib menjalankannya. Peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksanaan perlu didefinisikan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.