Pengadilan Tumbal

Edisi: 38/13 / Tanggal : 1983-11-19 / Halaman : 57 / Rubrik : KRI / Penulis :


SITI Mariam buta huruf. Tapi ia dituntut di pengadilan karena lalai membuat laporan tertulis kepada polisi. Sebagai pemilik Wisma Dieng di Brastai, menurut jaksa yang menuntutnya di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, Mariam tidak melaporkan kehadiran dua tamu asingnya kepada polisi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mariam duduk terpaku ketika Jaksa Mena Ginting menuntut hukuman dua bulan kurungan.

Apakah Mariam satu-satunya pemilik wisma yang lalai melaporkan tamu asing? Tentu tidak. Tapi bahwa ia sial, karena dua tamunya itu tiba-tiba menghilang, itu diakuinya. "Saya pasrah." Boleh jadi, Mariam merasa dirinya sebagai tumbal atas kegagalan polisi mengusut hilangnya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…