Santunan Maut Bekas Informan
Edisi: 16/14 / Tanggal : 1984-06-16 / Halaman : 64 / Rubrik : KRI / Penulis :
SETELAH hampir satu setengah tahun disidangkan, Freddy Lengkong alias Effendi S. Lismanto alias Lie Kha Seng, 40, akhirnya dijatuhi vonis juga. Majelis hakim pimpinan Hasan Mahmud dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat berkeyakinan, Freddy terbukti membunuh Hendrik Benyamin, dengan motif ingin mendapat santunan asuransi sebesar US$ 1 juta atau sekitar Rp 1 milyar. Dalam sidang dua pekan lalu itu, pria yang sering disebut-sebut sebagai otak kejahatan asuransi terbesar selama ini di Indonesia itu juga terbukti menguasai senjata api tanpa hak.
Pistol gelap, FN kaliber 6 mm, itulah yang digunakan menghabisi korban dinihari 1 September 1981. Malam 12 September, Hendrik diketahui naik mobil Honda Civic sewaan menuju Surabaya dari rumahnya di Petojo Sabangan, Jakarta Pusat, untuk urusan bisnis. Ternyata, ia pergi bersama Freddy. Di perjalanan, begitu menurut Hakim, Freddy segera menembak suami bibinya itu sampai mati. Mayat korban ditemukan di dekat Desa Sambirejo, Kendal, Jawa Tengah,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…