Eko Dituntut 20 Tahun

Edisi: 33/14 / Tanggal : 1984-10-13 / Halaman : 60 / Rubrik : KRI / Penulis :


EKO Junaedi Gunawan tampak tenang ketika jaksa menuntut hukuman 20 tahun penjara bagi dirinya. Barangkali karena selama persidangan di Pengadilan Negeri Purwokerto keterangan para saksi membuatnya terpojok - meskipun ia selalu menyangkal.

Dalam tuntutan yang dibacakan Selasa pekan lalu, Jaksa Yushar Yahya menyatakan bahwa Eko alias Lie Kou Lung, 30, terbukti telah membujuk empat oknum polisi Wangon untuk melakukan pembunuhan berencana. Sasaran yang dituju adalah Ali Susanto - kakak kandungnya - dan Ny. Ali Susanto (Tan SwieJin) serta Sopir Kuncung.. Menurut Jaksa, kepada empat oknum polisi itu Eko mengemukakan bahwa ia - yang tinggal serumah dengan Ali, pemilik Toko Central di Wangon, Purwokerto - merasa tidak akur dan sering cekcok. Pasalnya, Ali dan istri tidak menghormati orangtua mereka. Jaksa tidak menjelaskan contoh "tidak menghormati orangtua" itu.

Sersan Satu Suwarno (kini masih buron) Bhayangkara Satu Al Huda, Bhayangkara Satu Darso, dan Bhayangkara Satu Pasek menyanggupi permohonan Eko, karena dijanjikan imbalan Rp 1 juta. Maka, kata Jaksa, setelah semuanya diatur rapi, pembunuhan pun…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…