Farouk Muhammad: Jangan Anggap Semua Polisi Satu Komando

Edisi: 40/38 / Tanggal : 2009-11-29 / Halaman : 133 / Rubrik : WAW / Penulis : Tim Wawancara, ,


PADA 1 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia berpisah dengan Tentara Nasional Indonesia. Pemisahan itu kemudian diperkuat dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Kini, lebih dari sepuluh tahun setelah reformasi, Polri malah terantuk kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan oleh pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah.

Tim 8, yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memeriksa proses penanganan kasus itu, berkesimpulan, sebetulnya polisi tidak punya cukup bukti. Rekaman hasil penyadapan oleh KPK juga mengindikasikan ada yang ”bermain-main” dengan kasus itu.

Sebagai orang yang turut merumuskan reformasi kepolisian, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Farouk Muhammad, 60 tahun, turut merasa terpojok. Menurut guru besar pertama di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian itu, reformasi di tubuh kepolisian memang belum tuntas. ”Sebagian kecil ada yang cenderung menyalahgunakan wewenang,” katanya.

Jumat dua pekan lalu, Farouk menuturkan kepada Tempo berbagai hal terkait reformasi kepolisian di kantornya, di Gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta.

Setelah hampir sepuluh tahun reformasi, Polri terantuk kasus KPK. Bagaimana?

Saya melihat kasus ini tidak mengada-ada. Polisi punya alasan dan pertimbangan. Tapi apakah polisi mempunyai bukti permulaan yang cukup? Ada yang menilai polisi belum punya bukti memadai, sementara polisi yakin punya cukup bukti. Yang terpublikasikan kemudian seolah-olah proses menjadikan kedua pemimpin KPK sebagai tersangka itu mengada-ada. Saya menduga sebenarnya tidak ada korelasi signifikan antara salah atau benarnya Bibit-Chandra dan opini publik.

Lalu apa persoalannya?

Saya melihat masalah ini lebih ke soal persepsi publik terhadap polisi dan kejaksaan. Mungkin mereka pernah menerima perlakuan tidak adil, atau keluarganya pernah dizalimi polisi atau jaksa.

Dengan begitu mudahnya publik percaya tindakan negatif polisi, apa berarti kepercayaan masyarakat ke polisi memang masih rendah?

Sebetulnya, yang kurang adalah kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus pidana, dari penyelidikan hingga penyidikan. Karena itu banyak menyangkut rasa keadilan, semua kebaikan polisi seolah-olah gampang terhapus. Lalu apa kita menyalahkan publik? Kan tidak bisa?

Bagaimana polisi mesti merebut kembali kepercayaan itu?

Di satu sisi, polisi kan ingin membuktikan bahwa mereka benar…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…