Maria Farida Indrati: Sesat Bukan Ranah Negara
Edisi: 09/39 / Tanggal : 2010-05-02 / Halaman : 141 / Rubrik : WAW / Penulis : Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, , Sutarto
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pencabutan Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Senin pekan lalu. Dan Maria Farida Indrati satu-satunya di antara sembilan hakim konstitusi yang memberikan dissenting opinion.
âSaya terbiasa sendiri,â ujarnya. Ia berpendapat Mahkamah seharusnya mencabut undang-undang produk 1965 itu karena negara tak boleh mencampuri tafsir sebuah ajaran.
Hakim perempuan pertama di Mahkamah Konstitusi ini juga menyampaikan pendapat berbeda ketika dilakukan uji materi Undang-Undang Pornografi, Maret lalu. Ada yang menyebutkan Maria berbeda pendapat mungkin karena lebih paham kondisi sebagai perempuan yang banyak dibahas dalam undang-undang tersebut. âMungkin saja,â katanya sambil tersenyum.
Rabu pekan lalu, Maria menerima Nugroho Dewanto, Yandi M. Rofiyandi, Sutarto, dan fotografer Suryo Wibowo dari Tempo di kantornya, Mahkamah Konstitusi. Di samping tempat duduknya terdapat kursi roda yang membawanya ke mana-mana. Cedera akibat terjatuh menjelang Paskah awal April lalu membuatnya belum bisa menjejakkan kaki.
Apa yang membuat Anda memberikan pendapat berbeda dalam sidang uji materi Undang-Undang Penodaan Agama?
Undang-Undang tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama itu sudah terlalu lama, produk masa lampau di era demokrasi terpimpin. Undang-undang itu merupakan terobosan atau peraturan yang dibuat di luar konstitusi, melalui penetapan presiden. Pada 1963-1969, terdapat 169 penetapan presiden yang berlaku, termasuk soal penodaan agama.
Bagaimana bisa menjadi undang-undang?
Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) menyatakan banyak hal yang tak tepat sehingga harus ada peninjauan kembali terhadap penetapan presiden. Lalu keluar Ketetapan MPRS Nomor 19 Tahun 1966. Rupanya, ketetapan itu tak berjalan baik. Kemudian, pada 1968, keluar Ketetapan MPR Nomor 39 yang menyatakan pelaksanaan ketetapan nomor 19. Jadi dua ketetapan itu menyatakan perlu peninjauan kembali terhadap penetapan presiden.
Jadi penetapan presiden tetap berlaku?
Setelah ketetapan MPR, keluar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 yang menyatakan beberapa penetapan presiden dan peraturan presiden menjadi undang-undang. Dalam undang-undang itu terdapat lampiran 2A dan 2B tentang penodaan agama yang dinyatakan berlaku sebagai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…