Menyelamatkan Penerimaan Pajak Minyak

Edisi: 22/40 / Tanggal : 2011-08-07 / Halaman : 25 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


Inilah akibatnya bila pemerintah tak konsisten menjalankan undang-undang. Kelalaian itu membuat pemerintah bisa kehilangan penerimaan pajak penghasilan dari 14 perusahaan minyak dan gas asing senilai Rp 5,24 triliun.

Banyak perusahaan asing yang meneken kontrak minyak dan gas sebelum 2004 membayar pajak tak sesuai dengan ketentuan lantaran berlindung di balik tax treaty (traktat pajak). Sejak 1980-an, Indonesia memang menyepakati perjanjian pajak dengan 60 negara, termasuk dengan negara asal perusahaan minyak dan gas. Menurut traktat itu, kontraktor minyak dan gas asing tidak dikenai pajak ganda.

Tarif pajak perusahaan-perusahaan asing itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.