Ahmad Alamsyah Saragih: Bila Membiarkan, Presiden Melanggar Konstitusi

Edisi: 33/40 / Tanggal : 2011-10-23 / Halaman : 123 / Rubrik : WAW / Penulis : Yophiandi, Bagja Hidayat,


DI usia yang baru menginjak tahun kedua, belum banyak yang dikerjakan Komisi Informasi Pusat. Padahal komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini sesungguhnya menyandang tanggung jawab dan kehormatan untuk menyadarkan rakyat Indonesia akan hak-haknya memperoleh akses terhadap informasi demi kesejahteraan dan keadilan sosial.

Namun, di antara kerja yang belum banyak itu, beberapa di antaranya cukup menarik perhatian masyarakat. Salah satunya adalah kasus rekening gendut perwira polisi. Komisi memutuskan informasi tentang rekening tersebut harus dibuka kepada publik. Kepolisian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tapi kemudian mencabut banding itu. Toh, sampai sekarang tak ada eksekusi atas putusan Komisi Informasi yang seharusnya dianggap inkracht alias berkekuatan hukum tetap.

Kasus lain yang tak kalah menarik adalah "surat tugas" Badan Intelijen Negara kepada Pollycarpus dalam perkara terbunuhnya aktivis hak asasi manusia Munir. Dari hasil mediasi dengan BIN, disepakati bahwa Komisi Informasi dipersilakan datang ke kantor lembaga telik sandi itu untuk memeriksa dokumen tersebut. Kasus ini mengandung konsekuensi yang menarik bila "surat tugas" itu ada atau tidak ada. "Bila ada, berarti institusi negara melakukan kesalahan," ujar Ketua Bidang Ajudikasi Komisi Informasi Pusat, Ahmad Alamsyah Saragih. "Bila tidak ada, berarti institusi negara dipakai untuk kepentingan orang tertentu."

Ahmad Alamsyah Saragih mengakui, selain kurang sosialisasi hasil kerja Komisi di masyarakat, pihaknya mengalami kendala tentang eksekusi putusan yang harus dipatuhi lembaga negara. "Eksekusi putusan administrasi di Indonesia masih lemah," katanya. Selasa sore pekan lalu, Alamsyah menerima Yophiandi, Bagja Hidayat, dan fotografer Dwiyanto dari Tempo di kediamannya, apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta.

Selama dua tahun ini Komisi Informasi Pusat sudah menangani beberapa kasus, tapi kenapa sedikit yang diketahui masyarakat?

Aturan main kami sudah cukup teruji dengan menyelesaikan beberapa sengketa. Kami agak percaya diri dengan lembaga ini dan fungsinya. Sekarang kami sudah diminta beberapa badan publik (termasuk lembaga negara) membuat guideline tentang keterbukaan informasi publik.

Bagaimana penanganan kasus Munir?

Komite Solidaritas untuk Munir (Kasum) sebagai kuasa hukum Suciwati, istri Munir (almarhum), meminta Komisi menangani persoalan ini. Ada dua hal yang diminta Suciwati. Sebelumnya, dia meminta kejelasan dari Badan Intelijen Negara tentang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…