Tergelincir Lumpur Lapindo

Edisi: 43/41 / Tanggal : 2012-12-30 / Halaman : 33 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


SEPINTAS alasan Mahkamah Konstitusi menampik gugatan soal pembiayaan korban lumpur Lapindo tampak logis. Pemerintah dibenarkan merogoh kas negara demi melindungi korban semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur, itu. Pendapat majelis hakim konstitusi ini sulit diterima akal sehat karena mengukuhkan keganjilan: negara seolah-olah \"membantu\" PT Lapindo Brantas, pengebor yang semestinya bertanggung jawab penuh atas petaka itu.

Negara dan PT Lapindo—belakangan berubah menjadi PT Minarak Lapindo Jaya—selama ini sama-sama memberi ganti rugi kepada korban semburan lumpur yang terjadi sejak 2006 itu. Keduanya menyantuni puluhan ribu penduduk yang terkena dampak luapan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.