Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi : Ormas Harus Mau Diatur
Edisi: 20/42 / Tanggal : 2013-07-21 / Halaman : 124 / Rubrik : WAW / Penulis : Agoeng Wijaya, Qaris Tajudin,
Gagal menghadangnya saat masih menjadi rancangan, sejumlah organisasi telah bersiap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena khawatir aturan baru tersebut bakal kembali memberi peluang kepada pemerintah buat mengekang kebebasan masyarakat untuk berserikat.
Sebaliknya, pemerintah menganggap Undang-Undang Ormas 2013 ini dibutuhkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Undang-undang lama dianggap terlalu represif, tidak sesuai dengan asas demokrasi dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh konstitusi. \"Undang-undang baru ini justru lebih longgar,\" kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Kontroversi undang-undang ini membuat repot Gamawan dalam dua tahun terakhir. Dialah yang mewakili pemerintah bolak-balik ke DPR untuk membahas rancangannya. Belum lagi nanti kalau uji materi jadi diajukan.
Padahal pekerjaan rumah Gamawan juga tak sedikit. Dia harus ikut menangani konflik di beberapa daerah, seperti mengurus warga Syiah yang terusir dari kampung halamannya di Sampang, Madura. Dia juga harus merealisasi target pemberlakuan serentak KTP elektronik (e-KTP) pada Maret tahun depan. Belum lagi harus mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi beberapa perundangan, seperti Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. \"Enak jadi rakyat ketimbang jadi pejabat,\" katanya.
Di tengah kesibukannya, Jumat pagi dua pekan lalu, Gamawan meluangkan waktu menerima wartawan Tempo Agoeng Wijaya dan Qaris Tajudin serta fotografer Nurdiansah di ruang kerjanya, gedung A lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Dari balik kaca ruangannya, tampak gedung Mahkamah Agung dan Istana Negara berjejer bersebelahan di sisi kanan. \"Enaknya jadi Menteri Dalam Negeri, bisa mengatur waktu kalau dipanggil rapat Presiden. Tak akan terkena macet,\" ujarnya.
Mengapa pemerintah perlu memperbarui UU Ormas?
Ini inisiatif DPR, bukan pemerintah. Kami tak berinisiatif karena ada kecenderungan nanti akan dianggap ingin kembali ke zaman Orde Baru. Padahal kami memang sudah tidak nyaman dengan undang-undang lama, yang sangat represif. Semangatnya tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Dasar yang sudah diamendemen, yang memberi porsi sangat besar terhadap hak asasi manusia.
Tapi pengesahan undang-undang baru tersebut justru dikritik. Banyak organisasi kemasyarakatan menganggapnya sebagai peluang pemerintah untuk kembali represif dan membatasi kebebasan.
Saya tidak melihat ada pasal yang membatasi mereka. Undang-undang baru ini justru lebih longgar. Dulu ormas harus berasaskan Pancasila, sekarang boleh lainnya sepanjang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…