Muliaman Darmansyah Hadad, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan: Perencana Keuangan Liar Akan Dipidana

Edisi: 10/43 / Tanggal : 2014-05-11 / Halaman : 140 / Rubrik : WAW / Penulis : Nugroho Dewanto, Heru Triyono,


Kasus investasi abal-abal yang merugikan masyarakat kembali meledak. Belakangan kasus ini menghangat karena melibatkan financial planner alias perencana keuangan kondang dan pesohor yang menjadi kliennya. PT Quantum Magna (QM) Financial yang didirikan Ligwina Hananto diduga menawarkan beberapa produk investasi bodong itu kepada pembawa acara Ferdi Hasan dan sejumlah orang lain.

Alih-alih menangguk untung, akibat investasi itu, Ferdi mengaku kehilangan uang hingga Rp 12 miliar. Seorang klien lain, Hery Mada Indra Paska, "kejeblos" Rp 200 juta. Ferdi melaporkan kasus itu ke polisi, sedangkan Hery menulis surat pembaca serta mengadu ke Financial Customer Care yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kendati sudah lama beroperasi dan eksekutifnya bebas berjualan di mana saja, profesi perencana keuangan ternyata belum diatur OJK. Sesuai dengan undang-undang, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad, lembaganya baru mengatur profesi penasihat investasi. "Sebenarnya keduanya beti alias beda-beda tipis," ujarnya. "Kalau penasihat investasi di pasar modal diatur, tentu financial planner juga harus dibuat guide line-nya."

Muliaman berjanji segera membenahi celah regulasi yang kerap membuat investor lugu terperosok. OJK sendiri mencatat, hingga Maret lalu, kegiatan investasi bodong melibatkan 238 perusahaan jasa keuangan.

Selasa pekan lalu, Muliaman menerima Nugroho Dewanto, Heru Triyono, dan fotografer Wisnu Agung Prasetyo dari Tempo. Wawancara yang berlangsung di kantor OJK, Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lapangan Banteng, itu sempat terpotong karena dia harus mengikuti sidang kabinet di Istana. Sore harinya, wawancara dilanjutkan di Gedung A Bank Indonesia, tempat Financial Customer Care beroperasi.

Penipuan berkedok investasi terus berlangsung, termasuk yang diduga melibatkan perencana keuangan. Apa yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan?

Apa yang ditawarkan financial planner itu mirip dengan penasihat investasi, yang menurut Undang-Undang Pasar Modal harus terdaftar. Sudah saya instruksikan untuk segera bikin aturan dan pengawasan tentang perencana keuangan.

Saat OJK memanggil Ligwina Hananto, pendiri QM Financial, beberapa waktu lalu, apakah ditemukan pelanggaran?

Kalau pelanggaran, kan, ada aturannya, kemudian dilanggar. Ini kan aturannya saja belum ada. Intinya, dari penjelasan Ligwina, kami mendapat pengetahuan yang lebih mendetail, dan akhirnya berkeinginan mengatur…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…