Cabut Izin Televisi Tak Netral
Edisi: 16/43 / Tanggal : 2014-06-22 / Halaman : 32 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
REKOMENDASI Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mencabut izin dua stasiun televisi yang menjadi "jubir" pasangan calon presiden dan wakil presiden patut didukung. Sayangnya, rekomendasi itu masih membentur tembok Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Frekuensi merupakan barang milik publik yang jumlahnya terbatas. Orang bisa menerbitkan surat kabar di mana saja dan kapan saja, tapi tak bisa sesukanya memancarkan siaran radio dan televisi, karena frekuensi sudah ditentukan "penyewa"-nya melalui undang-undang. Secara berkala, KPI mengadakan evaluasi untuk menentukan perpanjangan atau pencabutan izin. Tolok ukurnya: ketaatan pada aturan.
Salah satu aturan itu dicantumkan dalam Undang-Undang tentang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.