Surat Ganjil Kapolri
Edisi: 37/44 / Tanggal : 2015-11-15 / Halaman : 30 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
NEGARA tak boleh diberi ruang sekecil apa pun untuk mengatur arus opini dan ekspresi masyarakat. Kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat ini dijamin penuh konstitusi. Maka, kalaupun harus diterbitkan, Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech, yang diteken pada 8 Oktober lalu, semestinya mengacu pada prinsip utama demokrasi.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan surat edaran itu justru untuk memperjelas perbedaan antara ujaran kebencian dan kebebasan berekspresi. Ujaran kebencian yang dimaksud adalah segala tindakan yang mengarah pada perusakan, penghasutan, dan kekerasan. Kalau benar demikian nawaitunya, gagasan ini patut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.