Revisi Terbatas UU Terorisme

Edisi: 48/44 / Tanggal : 2016-01-31 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


DI negeri yang dirundung teror, kita dituntut untuk pintar-pintar menjalankan "pendekatan keamanan" seraya tetap menghormati hak asasi manusia. Laju demokratisasi di Indonesia tentu tak bisa dihambat. Pekerjaan sulit itu kini kita hadapi: menjaga keamanan rakyat, namun tak melanggar prinsip hak asasi manusia. Pemerintah sepatutnya dapat memastikan kedua prinsip itu bisa berjalan bersama.

Delapan orang—empat di antaranya pelaku teror—tewas dan 27 luka-luka dalam rangkaian kekerasan bom bunuh diri, penembakan, dan pelemparan granat, yang menyentak kesibukan pagi di Jalan M.H. Thamrin, jantung Kota Jakarta—tak begitu jauh dari Istana Merdeka. ISIS, Negara Islam Irak dan Suriah, mengklaim bertanggung jawab. Selang beberapa jam setelah kejadian mengejutkan itu, pemerintah menyampaikan tekad merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.