Revisi Terbatas UU Terorisme
Edisi: 48/44 / Tanggal : 2016-01-31 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
DI negeri yang dirundung teror, kita dituntut untuk pintar-pintar menjalankan "pendekatan keamanan" seraya tetap menghormati hak asasi manusia. Laju demokratisasi di Indonesia tentu tak bisa dihambat. Pekerjaan sulit itu kini kita hadapi: menjaga keamanan rakyat, namun tak melanggar prinsip hak asasi manusia. Pemerintah sepatutnya dapat memastikan kedua prinsip itu bisa berjalan bersama.
Delapan orangââ¬âempat di antaranya pelaku terorââ¬âtewas dan 27 luka-luka dalam rangkaian kekerasan bom bunuh diri, penembakan, dan pelemparan granat, yang menyentak kesibukan pagi di Jalan M.H. Thamrin, jantung Kota Jakartaââ¬âtak begitu jauh dari Istana Merdeka. ISIS, Negara Islam Irak dan Suriah, mengklaim bertanggung jawab. Selang beberapa jam setelah kejadian mengejutkan itu, pemerintah menyampaikan tekad merevisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.