Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali: Ini Momentum Yang Baik Untuk Membersihkan Ma
Edisi: 14/45 / Tanggal : 2016-06-05 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Syailendra Persada, Reza Aditya, Dwi Wiyana
KETUA Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali merasa pemberitaan miring tentang lembaganya belakangan ini berlebihan. "Kalau sudah menyangkut pengadilan, pasti dibesar-besarkan," kata Hatta di ruang kerjanya.
Nama Mahkamah Agung kembali tercoreng setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution pada pertengahan April lalu. Saat ditangkap, Edy diduga menerima suap dari seorang pengusaha.
Perkara ini belakangan menyeret Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK menemukan ada uang di ruang kerja dan rumahnya. Padahal, dua bulan sebelumnya, KPK baru saja mencokok Kepala Subdirektorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Hatta mengaku tak terlalu risau menghadapi perkara yang mencoreng lembaga yang ia pimpin itu. Pria 66 tahun ini mengatakan mekanisme pengawasan dan pembinaan di lingkup internal lembaganya sudah ketat. Ia mengatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung pun sudah memanggil Nurhadi. Kalaupun ada kejadian yang mencoreng nama pengadilan, ia berdalih bahwa hakim juga manusia.
Kamis dua pekan lalu, ditemani Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur serta beberapa anggota staf, Hatta menerima wartawan Tempo Syailendra Persada, Reza Aditya, Dwi Wiyana, dan fotografer Franoto. Selama sekitar satu setengah jam, ia berbicara tentang banyak hal, dari persoalan Nurhadi, mutasi hakim, hingga pandangannya tentang kekerasan seksual. Di akhir wawancara, Hatta berpesan, "Fotonya tampilkan yang garang, yah."
Setelah wawancara, Hatta juga menambahkan sejumlah keterangan melalui pesan pendek kepada wartawan Tempo Raymundus Rikang.
* * *
Bagaimana Mahkamah Agung menyikapi perkara yang menyeret Nurhadi?
Badan Pengawas Mahkamah Agung sudah memeriksa Nurhadi bulan lalu. Persis ketika pemberitaannya ramai.
Apa hasil pemeriksaan itu?
Yang jelas, kami sudah melakukan pemeriksaan. Nurhadi membantah semua yang dituduhkan kepadanya. Dia merasa tidak bersalah. Tapi, karena sudah ada tindakan hukum oleh KPK dengan mencekalnya ke luar negeri, kami serahkan sepenuhnya ke KPK.
Bagaimana mekanisme pemeriksaannya?
Kami menelusuri semua yang ada di pemberitaan, termasuk merunut perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan, soal perkaranya, tidak ada masalah. Kami juga memanggil sopir Nurhadi, yakni Royani, yang juga sedang ramai dibicarakan sebagai perantara.
Apa hasil pemeriksaan Royani?
Dia tidak datang. Sudah sebulan tidak masuk.
Anda tidak curiga?
Kami sudah datang ke rumahnya. Menurut tetangganya, dia sudah lama tidak ada di rumah. Badan Pengawas sudah melakukan apa yang menjadi tugasnya. Sekarang kami serahkan ke KPK karena mereka sudah bergerak juga. Lagian, saya juga heran kenapa Nurhadi dibawa-bawa dan dituduh mempengaruhi putusan. Sekretaris tidak ngurusi perkara.
Apa sebenarnya tugas Sekretaris Mahkamah Agung?
Sekretaris itu sifatnya hanya pendukung. Biasanya masalah sarana, fasilitas, dan sebagainya. Tidak ada kaitannya dengan urusan perkara. Maka kami pun kaget, apalagi di berita disebutkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…