Munir, Ujian Sejarah Tak Kunjung Sudah

Edisi: 36/45 / Tanggal : 2016-11-06 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


SENGKARUT hilangnya dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Munir menunjukkan kelemahan pemerintah dalam satu dari dua perkara. Pertama, hilangnya dokumen, jika itu benar terjadi, menunjukkan buruknya sistem administrasi pemerintah. Siapa pun yang menghilangkan—pejabat di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau Joko Widodo—harus bertanggung jawab.

Pasal 53 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengancam penjara dua tahun kepada mereka yang terbukti menghancurkan, merusak, dan/atau menghilangkan dokumen publik. Undang-Undang Kearsipan memberi ganjaran lebih berat: penjara 10 tahun. Jika dokumen itu ternyata tak hilang, cuma disembunyikan dengan maksud agar pengusutan perkara Munir tak beranjak ke mana-mana, ini tentu soal yang lebih serius.

Kita boleh menduga, salah satu atau kedua presiden tak punya niat mengungkap…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.