Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir: Kebinekaan Rusak Akibat Pemaksaan Kehendak
Edisi: 39/45 / Tanggal : 2016-11-27 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Iqbal Muhtarom, Pribadi Wicaksono,
KESIBUKAN tiba-tiba menghampiri Haedar Nashir setelah demonstrasi 4 November lalu. Silih berganti, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah itu didatangi sejumlah tokoh, termasuk Presiden Joko Widodo dan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian.
Kepada Haedar, Presiden dan Kapolri membicarakan pelbagai persoalan, dari kesenjangan ekonomi masyarakat hingga perkembangan situasi keamanan dalam negeri. Tak luput kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa pekan lalu. "Saatnya berhenti adu tafsir dan tinggal masing-masing pihak berjuang lewat jalur hukum," ujar Haedar, 58 tahun.
Haedar mengatakan masyarakat sudah seharusnya lepas landas dari polemik penistaan agama. Saatnya semua kelompok masyarakat merajut suasana damai. "Jangan terprovokasi sehingga membuat umat saling merenggang dan menaruh rasa curiga," tuturnya.
Jumat pekan lalu, Haedar menerima Iqbal Muhtarom, Pribadi Wicaksono, dan fotografer Pius Erlangga dari Tempo di ruang rektorat Universitas Aisyiyah, Yogyakarta, untuk sebuah wawancara. Dalam perbincangan selama sekitar satu setengah jam itu, Haedar juga menjelaskan soal perbedaan sikap antara PP Muhammadiyah dan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2000-2005 Ahmad Syafii Maarif soal kasus dugaan penistaan agama oleh Ahokââ¬âsapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama.
* * *
Sehari sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menemui Anda. Apa yang Anda bicarakan dengan Kapolri?
Kapolri ingin berbagi pandangan tentang perspektif hukum yang dipahami Muhammadiyah. Saya mengatakan polisi jangan memberikan tafsir sendiri. Sebab, polisi dalam kasus ini menjadi titik pertarungan obyektif. Alhamdulillah, tidak terjadi. Intinya, saya ingin menegaskan polisi harus tetap berada di jalur hukum meski ada berbagai pandangan dari luar, yang jadi referensi untuk memperkaya perspektif penegak hukum dalam mengambil keputusan.
Apakah Anda memberi masukan dalam kasus Ahok?
Muhammadiyah tak dimintai masukan. Kan, lucu kalau dimintai masukan oleh penegak hukum. Intinya, saya diberi amanat oleh PP Muhammadiyah untuk berkomunikasi dengan semua pihak, maka saya menerima Kapolri. Kebetulan Kapolri memandang perlu menjelaskan pernyataan beliau tentang tafsir Al-Maidah ayat 51. Dalam rangka itulah kami bertemu.
Pekan sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mengunjungi kantor Muhammadiyah di Jakarta. Apa yang dibicarakan Presiden?
Presiden ingin menegaskan bahwa hukum adalah satu-satunya jalan menyelesaikan masalah penistaan agama itu, sehingga tak perlu ada intervensi. Beliau juga menegaskan tak akan melindungi Ahok, sehingga jelas bahwa kasus ini akan berjalan di koridor hukum tanpa intervensi kekuasaan.
Ada perbincangan lain di luar kasus Ahok?
Umat Islam sebagai penduduk mayoritas punya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…