Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat: Di Atas Mahkamah Itu Tuhan
Edisi: 50/45 / Tanggal : 2017-02-19 / Halaman : 100 / Rubrik : WAW / Penulis : Anton Aprianto, Re
AGENDA pulang kampung Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat ke Semarang, Kamis tiga pekan lalu, berantakan. Mendarat di Bandar Udara Ahmad Yani dengan penerbangan pertama pagi itu, ia dijadwalkan mengisi kuliah umum di Universitas 17 Agustus 1945 beberapa jam kemudian. Namun panggilan telepon dari Jakarta memaksanya balik kanan. Seorang jurnalis meminta klarifikasi kabar Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap seorang hakim konstitusi.
Malam harinya di Jakarta, Arief baru mendapat kepastian soal penangkapan Patrialis Akbar. Patrialis diduga menerima suap untuk mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2009-2011 itu juga diduga membocorkan draf putusan uji materi pembahasan undang-undang tersebut sehingga sampai di tangan Basuki Hariman, importir daging yang diduga menyogoknya. ââ¬ÂAduh, kami salah lagi,ââ¬Â kata Arief, 61 tahun. Ini adalah kedua kalinya Arief merasakan kehilangan sejawat yang dicokok KPK setelah Akil Mochtar dalam perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah pada 2013.
Senin pekan lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menyatakan Patrialis melakukan pelanggaran etik berat. Sehari kemudian, Mahkamah mengabulkan satu dari empat tuntutan pemohon uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu Pasal 36-E ayat 1, yang memungkinkan impor daging sapi murah dari India.
Arief menerima wartawan Tempo Anton Aprianto, Reza Maulana, dan Raymundus Rikang di ruang kerjanya pada Kamis dua pekan lalu. Ia mengatakan Patrialis menghancurkan citra Mahkamah Konstitusi, yang dibangun perlahan setelah kasus Akil Mochtar. ââ¬ÂMasalah ini muncul ketika kepercayaan masyarakat sudah pulih,ââ¬Â kata Arief. Dalam wawancara lanjutan lewat sambungan telepon, Rabu pekan
lalu, guru besar hukum tata negara Universitas Diponegoro ini menjamin putusan Mahkamah tak dipengaruhi oleh kasus Patrialis.
Apa dasar putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan?
Putusan Mahkamah prinsipnya memperhatikan kepentingan nasional supaya
masyarakat Indonesia terlindungi. Impor hewan dan produk olahannya harus
dilakukan dengan asas kehati-hatian serta cuma bisa terlaksana ketika bencana alam dan pasokan dalam negeri kurang. Impor juga harus memperhatikan standar kesehatan Badan Kesehatan Dunia, WHO, dan lembaga pengawas ternak dalam negeri wajib menyeleksi kembali kualitas kesehatan hewan ternak itu.
Suap ke Patrialis Akbar tak mempengaruhi keputusan itu?
Sama sekali tidak berpengaruh. Pak Patrialis juga tak pernah mempengaruhi hakim lain. Bahwasanya dalam rapat permusyawaratan hakim ada perbedaan sikap, itu wajar karena hakim adalah sosok imparsial dan otonom. Juga tidak ada dissenting opinion dalam putusan kasus itu.
Tapi kami mendapat informasi Patrialis mencoba mempengaruhi hakim lain. Apa
penjelasan Anda?
Saya tak pernah melihat dan mendengar Pak Patrialis mempengaruhi hakim lain.
Saya yang tahu jalannya rapat permusyawaratan sehingga bisa mengamati apakah
seorang hakim dipengaruhi atau tidak. Saya sendiri tak dipengaruhi hakim lain
dalam pengambilan putusan itu. Yang jadi masalah,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…