Ahok Tidak Menistakan Agama
Edisi: 09/46 / Tanggal : 2017-04-30 / Halaman : 30 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
KEPUTUSAN jaksa menuntut Basuki Tjahaja Purnama bersalah dalam perkara dugaan penistaan agama menunjukkan penegak hukum memaksakan peradilan Basuki. Ahok--sapaan akrab Basuki--seharusnya dituntut bebas karena tidak terbukti menistakan agama seperti dituduhkan kepadanya.
Jaksa menuntut Ahok satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam persidangan pada Kamis pekan lalu. Jaksa menyatakan Ahok terbukti melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pernyataan permusuhan dan kebencian terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, yang merupakan dakwaan alternatif. Ahok justru tidak terbukti melanggar Pasal 156a KUHP sebagai dakwaan primer. Jika…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.