Bahaya Pasal Penistaan Agama
Edisi: 12/46 / Tanggal : 2017-05-21 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PERTANYAAN ekstrem setelah Basuki Tjahaja Purnama dihukum adalah benarkah Indonesia sedang menuju negara teokrasi. Vonis dua tahun penjara buat Gubernur Jakarta yang dinyatakan bersalah menodai agama itu telah mencederai reputasi Indonesia sebagai negara demokratis, moderat, dan toleran.
Masalah berpusat pada pasal penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini sangat mudah disalahgunakan, salah satunya untuk kepentingan politik. Aturan inilah yang dipakai Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menghukum Basuki. Tidak ada perbedaan pendapat pada lima hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Dwiarso Budi Santiarto-yang sehari setelah vonis dipromosikan sebagai hakim tinggi.
Jaksa awalnya mendakwa Ahok menodai agama, melanggar Pasal 156-a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dasarnya adalah ucapan Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 ketika berpidato di…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.