Aturan Bisnis yang Ketinggalan Kereta

Edisi: 19/46 / Tanggal : 2017-07-09 / Halaman : 27 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


BANK Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sering ketinggalan beberapa langkah di belakang kemajuan bisnis layanan keuangan berbasis teknologi informasi. Beberapa aturan mereka bertabrakan dan tak mengantisipasi kecepatan bisnis di sektor yang disebut financial technology (fintech) ini.

Dulu siapa bisa membayangkan ada perusahaan dapat meminjamkan modal tanpa tatap muka dengan nasabahnya. Kini jumlah perusahaan seperti itu menjamur. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan, pada triwulan pertama 2016, jumlah lembaga fintech sebatas 51 perusahaan. Setahun kemudian, jumlah itu melesat menjadi 135 perusahaan. Variasi layanannya juga sangat luas, dari pinjam-meminjam uang (Investree, Modalku), jual-beli saham (Bareksa), jasa konsultasi, hingga jasa transaksi pembayaran (Go-Pay).…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.