Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari: Kami Kecolongan

Edisi: 32/46 / Tanggal : 2017-10-08 / Halaman : 92 / Rubrik : WAW / Penulis : Raymundus Rikang, Maya Ayu Puspitasari, Reza Maulana


OPERASI tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, awal September lalu, ikut mencoreng Komisi Yudisial. Sebab, selain mengusulkan hakim agung, lembaga negara yang terbentuk sebelas tahun lalu itu bertugas mengawasi hakim.

Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari pun mengaku kecolongan. "Dua tahun menjabat, dua kali hakim kena OTT," ujar Aidul, 49 tahun. Sebelum hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Dewi Suryana, dicokok KPK karena suap, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba, terjerat tuduhan yang sama tahun lalu.

Mengawasi hakim, yang jumlahnya lebih dari 7.800 orang dan tersebar di segala penjuru Indonesia, bukan perkara mudah. Menurut Aidul, pengawasan langsung tidak memungkinkan. Komisi Yudisial hanya bisa mengandalkan ketua pengadilan tinggi untuk mengawasi para hakim di wilayah kerja mereka.

Jumat dua pekan lalu, Aidul menerima wartawan Tempo Raymundus Rikang, Maya Ayu, dan Reza Maulana di kantor Komisi Yudisial di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Dia menjabarkan hasil pemantauannya terhadap banyak hakim yang bekerja di kondisi penuh keterbatasan, dari tak tersedianya rumah dinas hingga penghasilan yang tidak sebanding dengan jauhnya tempat penugasan. "Saya tidak ingin bikin excuse, tapi ini memang harus jadi perhatian," katanya.

l l l

Apakah penangkapan di Bengkulu menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap hakim?

Komisi Yudisial ikut bertanggung jawab. Bagaimanapun, kami diberi kewenangan konstitusi untuk menegakkan dan menjaga kehormatan hakim. Tapi kami bukan satu-satunya yang bertanggung jawab. Sebab, pembinaan hakim secara keseluruhan ada di Mahkamah Agung. Komisi Yudisial pada pengawasan etika hakim saja.

Apa saja yang termasuk kode etik hakim?

Ada sepuluh kriteria. Terbagi dalam kode etik murni, termasuk perilaku buruk, seperti mabuk dan berselingkuh. Ada juga teknis yudisial, yaitu yang berkaitan dengan putusan, misalnya salah menulis nama. Sering terjadi salah copy-paste. Meski itu pekerjaan panitera, hakim harus tahu juga.

Berapa banyak pelanggaran tersebut?

Tahun ini ada 870 laporan, yang kena sanksi 36 kasus. Kalau dikalikan tiga, sesuai dengan jumlah majelis, hakim yang kena sanksi sekitar seratus.

Sanksinya apa?

Tergantung tingkat kesalahan, sesuai dengan Peraturan Bersama Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegakan Kode Etik dan Perilaku Hakim. Misalnya di kasus Bengkulu itu. Berdasarkan penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi, ada kemungkinan kasus ini diawali dari komunikasi hakim di luar pengadilan. Komunikasi seperti itu melanggar kode etik. Jika terjadi suap, masuk ranah pidana.

Dari 870 laporan, ada yang mengarah pada suap?

Ada satu orang, sudah kami berhentikan.

Ada yang menyebut hakim yang kena sanksi sebagai fenomena gunung es. Anda sependapat?

Kalau lihat statistik, kurvanya…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…