Menghapus Diskriminasi Di Ktp
Edisi: 38/46 / Tanggal : 2017-11-19 / Halaman : 26 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Administrasi Kependudukan perlu diapresiasi. Mahkamah menghapus diskriminasi terhadap penganut kepercayaan dalam kartu tanda penduduk. Kini mereka berhak mencantumkan "kepercayaan" yang dianut dalam KTP seperti yang berlaku bagi pemeluk agama yang diakui pemerintah.
Kementerian Dalam Negeri mesti segera membuat aturan baru untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada awal November lalu itu. Selama ini, penduduk tidak boleh mencantumkan "kepercayaan" dalam kartu keluarga dan KTP. Kepercayaan mereka hanya dicatat pada data induk. Ada yang mengosongkan kolom agama di KTP, ada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.