Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
Edisi: 11/24 / Tanggal : 1994-05-14 / Halaman : 14 / Rubrik : KOM / Penulis :
Dalam tulisan "Mahkamah Agung dan Kasus Marsinah" (TEMPO, 26 Maret, Kolom), Profesor Muladi menghendaki proses peradilan pidana terhadap para terdakwa pembunuhan Marsinah dihentikan dengan menggunakan abolisi. Soalnya, kasus tersebut telah menimbulkan heboh, baik di tingkat nasional maupun internasional. Sehingga, dikhawatirkan akan menimbulkan rekayasa tingkat tinggi.
Saya punya pendapat yang berbeda dengan Prof. Muladi. Saya lebih cenderung agar Mahkamah Agung bersifat aktif menghunjamkan yurisprudensi yang menyatakan setiap berita acara…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…