Korupsi: Tak Perlu UU Anti Korupsi, KUHP Cukup
Edisi: 17/24 / Tanggal : 1994-06-25 / Halaman : 18 / Rubrik : KOM / Penulis :
Di tulisan, "Pencurian Kayu Divonis Korupsi" (TEMPO, 30 April 1994, Hukum) disebutkan, pasal korupsi digunakan untuk vonis pencuri kayu. Ternyata hukumannya percobaan, yakni jauh lebih ringan dari hukuman pasal pencurian di KUHP.
Dalam kasus itu, Ketua Majelis Hakim Soeharto mengatakan, terdakwa Nartadianto alias Akang terbukti melakukan kejahatan korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Anti Korupsi (UU No. 3 Tahun 1971). Direktur PT Ekatama Pangkalanbun itu dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp 10 juta.
Kasusnya berawal dari disitanya 1.711 batang kayu pada Mei…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…