Antara Hak Adat, Barat, Dan Uupa
Edisi: 05/19 / Tanggal : 1989-04-01 / Halaman : 81 / Rubrik : KRI / Penulis :
BERBAGAI kasus tanah semakin meresahkan masyarakat. Mulai dari kasus manipulasi adminitratif, kejahatan fisik seperti penipuan atau penyerobotan, sampai mencuatnya istilah "mafia" tanah. Di antara faktor penyebabnya, mungkin, adalah ketidaktahuan masyarakat tentang hak dan status kepemilikan tanah. Padahal, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960 sudah mengatur aneka ragam hak-hak tanah.
Hak milik atas tanah, yang hanya boleh dimiliki oleh seorang warga negara Indonesia (WNI), misalnya. "Selain hak yang terkuat dan terpenuh, hak ini bersifat turun-temurun," kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Soni Harsono.
Hak milik, menurut seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Notaris pada 10 bank swasta dan nasional. Nyonya S.P. Henny Shidki, berasal dari tanah adat dan konversi atas tanah-tanah yang dulunya beralasan hak barat (eigendom). Yang dimaksud tanah hak barat ialah tanah bekas milik orang asing, dalam hal ini Belanda dan timur asing seperti Cina dan Arab. Bentuknya macam-macam: perkebunan, tanah dengan bangunnnya, atau tanah kosong saja.
Hak-hak lainnya, yang statusnya sama dengan hak milik, adalah tanah girik dan tanah verponding (tanah adat yang diakui…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…