Saya Jangan Dihukum Mati
Edisi: 49/17 / Tanggal : 1988-02-06 / Halaman : 95 / Rubrik : KRI / Penulis :
SAYA tak bisa membayangkan kalau nanti dibawa ke depan regu tembak. Tetapi apa yang saya takutkan sebelumnya akhirnya datang juga," ucap Kamjai Khong Thavorn. Ia kelihatan sedih dan gugup untuk berbicara. Warga negara Muangthai berumur 30 tahun itu dipersalahkan membawa heroin 17,76 kilogram, yang nilainya lebih dari Rp 11 milyar.
Ini jumlah terbesar dalam kasus penyelundupan narkotik yang pernah terungkap di Indonesia. Karena itu, Majelis Hakim PN Samarinda tak berbelas kasihan memberi ampun untuk Kamjai. Sabtu 30 Januari lalu ia diganjar vonis hukuman mati - dan klop seperti sebelumnya, yang dituntutkan Jaksa Soepiyanto, S.H. Kamjai terbukti melanggar pasal 23 ayat (4) dan pasal 36 ayat (4-b) UU Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotik.
Mendengar palu vonis hakim yang sudah dijatuhkan itu, lelaki beranak dua ini berubah loyo, lunglai. Ia menangis. Apalagi karena pada awalnya memang tak terbayang di benaknya bahwa vonis akan seberat itu. "Saya siap…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…