Cinta Bersama Bunuh Bersama
Edisi: 52/17 / Tanggal : 1988-02-27 / Halaman : 109 / Rubrik : KRI / Penulis :
JIKA tuduhan Jaksa Jemadin Wahidy benar, perbuatan ketiga terdakwa yang pekan-pekan ini diadili di Pengadilan Negeri Lhok Sukon, Aceh Utara, ini memang keterlaluan. Mereka - Zainal, Matsyah, dan Rasyid - dituduh Jaksa telah menggauli seorang gadis di desa mereka Fatimah. Tapi ketika si gadis ternyata hamil, mereka bersepakat membunuhnya. Di pinggir hutan gadis itu kemudian mereka habisi,setelah diperkosa lebih dulu.
Cerita sadistis itu terjadi September tahun lalu. Menjelang magrib, Manyak merasa khawatir, karena putrinya Fatimah, 20 tahun, belum juga pulang. Padahal, si gadis pergi menjenguk ponakannya yang sakit, di Panton Labu, 12 km dari situ. Ternyata, sampai malam si gadis tidak kunjung pulang.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…