Alibi Perkosaan Ramai-ramai
Edisi: 06/18 / Tanggal : 1988-04-09 / Halaman : 98 / Rubrik : KRI / Penulis :
ENAM orang anak muda di Kediri sudah divonis antara 11 dan 13 tahun penjara karena dituduh memperkosa dua gadis kakak beradik Mutiah dan Sri Larasti keduanya anak tiri sersan CPM Achmad Sja'ean. Tapi dua pekan lalu, ketika vonis itu baru mereka jalani setahun, Pengadilan Tinggi Jawa Timur memerintahkan Pengadilan Negeri Kediri melakukan pemeriksaan tambahan terhadap perkara itu, khususnya dalam soal perkosaan."Putusan Pengadilan Negeri Kediri itu belum cukup," kata Ketua Pengandilan Tinggi Ja-Tim Sjafar Luthan dalam suratnya ke Pengadilan Negeri Kediri.
Artinya, vonis hakim bawahan itu meragukan hakim-hakim banding. Apalagi keenam anak muda ltu Suwardi, Anton, Jaenuroji, Moekti, Suradi, dan Towilan - selain menyangkal semua tuduhan, juga mempunyai alibi yang kuat.
Lewat tengah malam, Desember dua tahun silam, rumah Sjae'an di Desa Ngronggo, Kediri, menurut jaksa, kedatangan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…