Mereka Yang Belum Kapok Di Jalur...

Edisi: 41/17 / Tanggal : 1987-12-12 / Halaman : 86 / Rubrik : KRI / Penulis :


MESKI ratusan pendahulu mereka sudah diganjar hukuman berat, para pengedar narkotik itu belum juga mau mengenal tobat. Itulah yang menyebabkan Mahmudin bin Nurdin disidangkan di Pengadilan Negeri Tapaktuan, Aceh Selatan, dan Sulendra di PN Denpasar, Bali yang Senin ini dituntut 20 tahun peniara.

Mahmudin, 35 tahun, ditangkap subuh 3 Oktober lalu, dari rumahnya di Desa Meunasah Sukon, Kecamatan Manggeng. Dia tak berkutik, ketika sejumlah anggota Polres Aceh Selatan yang mengepung rumahnya menemukan 126,5 kg ganja kering dari kamar tidurnya. Di dalam sejarah penangkapan ganja, ini termasuk besar setelah Polda Sum-Ut pada 6 Oktober 1981 menggulung 161 kg ganja yang disebut milik Cut Mariana dan Bahtiar Tahir (TEMPO, 5 Desember).

Tetapi ada persamaan antara yang ditemukan di rumah Mahmudin dan Cut Mariana. Di dalam goni, ganja di rumah Mahmudin dicampur buah pala. Sedangkan di tempat Cut, barang terlarang itu dicampur kacang tanah,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…