Dari Hutan ke Pengadilan

Edisi: 29/23 / Tanggal : 1993-09-18 / Halaman : 82 / Rubrik : LIN / Penulis : HS


SUDAH lama juga penduduk Kampung Dusunpulau, Kabupaten Bengkulu Utara, tidak lagi menakik kayu damar di hutan Ipuh yang terletak di kawasan hutan milik seorang pengusaha pemegang HPH. Kebiasaan tradisional itu tidak mereka teruskan bukan karena apa-apa, tapi lantaran kayu damar warisan leluhur mereka habis ditebang oleh pihak pemegang HPH. Dan inilah pangkal sengketa yang akhirnya membawa warga Dusunpulau "berjuang" ke pengadilan.

"Kami baru bisa membeli baju untuk berlebaran cuma dari hasil getah damar," ujar Zulkifli, 47 tahun, bekas kepala Desa Dusunpulau. Juga Dahlan, 35 tahun, dan rata-rata warga desa itu, memang terbiasa menikmati rezeki damar untuk memeriahkan Idulfitri dari tahun ke tahun.

Kebiasaan turun-temurun itu sekarang punah bersama lenyapnya hutan damar. Ini satu kehilangan besar bagi Dahlan, yang pernah memiliki sekitar 200 batang damar. "Sejak kecil saya sudah akrab dengan pohon damar. Biaya sekolah pun tidak pernah merepotkan orang tua, asal mau menakik damar," ujar Dahlan yang lulusan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

I
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14

Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…

B
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14

Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…

D
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16

Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…