Dibina Departemen Kehakiman?
Edisi: 17/15 / Tanggal : 1985-06-22 / Halaman : 07 / Rubrik : KOM / Penulis :
MENTERI Kehakiman, Ismail Saleh, S.H., pernah menyatakan, ia tidak sependapat dengan Komisi III DPR yang menyarankan agar pembinaan karier hakim ditangani Mahkamah Agung. Dalam Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, menurut Ismail Saleh, jelas dinyatakan bahwa pengelolaan organisasi, administrasi dan finansiil, serta pembinaan hakim dan panitera (mutasi, pengangkatan, dan lain-lain) menjadi tanggung jawab Departemen Kehakiman.
Pernyataan Menteri Ismail Saleh itu, menurut saya, tidak tepat karena Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman tidak pernah mengatur wewenang Departemen…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…