Pluralisme Hukum Waris
Edisi: 44/22 / Tanggal : 1993-01-02 / Halaman : 12 / Rubrik : KOM / Penulis :
Masalah pembagian hak waris atas santunan Astek telah membawa sebuah
keluarga ke sidang pengadilan (TEMPO, 21 November 1992, Hukum). Kasus yang
terjadi di Lhokseumawe itu adalah dampak logis dengan adanya pluralisme sistem
hukum waris di Indonesia. Ini suatu tantangan bagi para pembentuk
undangundang, apakah memungkinkan mengadakan unifikasi dalam bidang hukum
waris di negara dengan aneka ragam adat dan agama yang juga mengatur masalah
pewarisan.
; Selain aneka ragamnya sistem hukum waris yang berlaku, pengertian harta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…