Robinhood Ujungpandang
Edisi: 49/14 / Tanggal : 1985-02-02 / Halaman : 62 / Rubrik : KRI / Penulis :
ROY memang naas. Biasanya orang hanya menghadapi satu kali penyidangan untuk beberapa perkara sejenis, lalu dihukum, atau bebas sama sekali. Tapi tidak bagi Roy. Saat-saat ini dia harus menanti putusan keempat, setelah tiga perkara lainnya diputus Pengadilan Negeri Ujungpandang. Selain itu, masih menanti sidang perkara kelima, perkara-perkara di Gowa, dan malah di Jakarta.
Kenaasan bermula di Sudiang, daerah sisi luar Ujungpandang, akhir tahun lalu. Ketika itu Roy, 24, dibonceng Bambang dengan motornya. Seorang wanita yang mengenakan kalung melangkah ke kios kelontong. Bambang menghentikan motornya, dan Roy mendatangi wanita itu. Dengan sekali renggut, kalung emas 100 gram itu beralih padanya. Tapi, malang, wanita itu berteriak. Beberapa orang di situ menangkapnya berikut barang bukti.
Roy lalu disidang. Jaksa Abdul Latief Razak mendakwanya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…