Sertifikat Atau Pemilik Palsu

Edisi: 15/14 / Tanggal : 1984-06-09 / Halaman : 67 / Rubrik : KRI / Penulis :


KARENA kredit tak bisa dikembalikan, tanah seluas 7,5 hektar yang dihipotekkan ke Bank Dagang Negara Cabang Sarinah, Jakarta, diperjualbelikan. Charles Jonathan, komisaris PT Mulya jaya Sekawan (PT MJS), yang pada 1981 mengantungi kredit Rp 150 juta, menjual tanah di Desa Pabuaran Bogor, kepada T.S. Bunanta, wiraswasta, seharga Rp 133 juta. Ikatan jual beli itu dilakukan di hadapan notaris atas saran dan sepengetahuan pimpinan BDN Sarinah.

Ternyata, tanah yang sempat digadaikan dan kemudian diperjualbelikan itu berstatus disengketakan. Selain Charles, ada pihak lain, yaitu PT Bapintri, Bandung, yang mengaku sebagai pemilik sah. Sebab itu, Bunanta merasa dirugikan. "Kami maunya diselesaikan secara baik-baik, uang dikembalikan. Kalau tidak, BDN dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…