Dapatkah Mengadili Pengadilan Lain?
Edisi: 40/23 / Tanggal : 1993-12-04 / Halaman : 18 / Rubrik : KOM / Penulis :
Tulisan "Dualisme Hakim Diusik Lewat PTUN" (TEMPO, 20 November, Hukum) menarik dan perlu dikomentari. Soalnya, isi berita ini berkaitan dengan kekuasaan badan eksekutif dan objek gugatan di PTUN.
Ditinjau dari hukum tata negara atau hukum administrasi negara, sebenarnya pengertian kekuasaan eksekutif dalam kerangka ketatanegaraan negara kita memang tak terlalu tegas, sama halnya dengan di Amerika Serikat, misalnya. Itu adalah konsekuensi dari sistem pembagian kekuasaan (bukan pemisahan kekuasaan) yang dianut oleh UUD 1945. Kekaburan ini, misalnya, terlihat pada kekuasaan eksekutif ketika sedang menjalankan fungsi peradilan. Dan, sebaliknya, ketika kekuasaan yudikatif sedang menjalankan fungsi eksekutif.
Gugatan yang diajukan H.M. Fachrie Doemas terhadap Ketua Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakannya yang mengeluarkan penetapan sita eksekusi di PTUN Surabaya agaknya karena kekaburan pengertian kekuasaan eksekutif tersebut. Itu sebagai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Kasus Bapindo: Mampukah Aparat Fair Play
1994-05-14Tanggapan pembaca tentang kasus bapindo (tempo, 23 april 1994, laporan utama). modus operandi skandal eddy…
IDT: Terhalangan oleh Beban Masyarakat
1994-05-14Kondisi ekonomi masyarakat desa di daerah gunungkidul, yogyakarta, memprihatinkan. aparat desa sering mengutip uang iuran…
Kasus Marsinah: Membahas Pendapat Prof. Muladi
1994-05-14Tanggapan pembaca atas tulisan "mahkamah agung dan kasus marsinah" (tempo, 26 maret 1994, kolom) tentang…