Kesepakatan Akhir Tahun

Edisi: 45/13 / Tanggal : 1984-01-07 / Halaman : 64 / Rubrik : KRI / Penulis :


PARA pengedar narkotik di Sumatera Utara kini boleh berpikir-pikir untuk berganti haluan. Dua hari menjelan tutup tahun, 29 Desember, para abdi huum yang berkumpul di Medan sepakat memperberat hukuman bagi pengedar daun ganja khususnya dan narkouk pada umumnya. Pertemuan yang berlangsung di kantor Oditorat Militer Sumatera Utara itu dihadiri pejabat kejaksaan, pengadilan, oditorat militer, dan mahkamah militer.

Istilah "memperberat hukuman" barangkali tidak tepat benar karena UndangUndang No. 9/1976 tentang kejahatan narkotik, sebenarnya telah mengancam hukuman mati atau seumur hidup disertai denda sampai Rp 50 juta bagi pelaku tindak pidana itu. Hanya saja, dalam penerapannya, para hakim dan jaksa sering menggantungkan ancaman itu tetap pada pasal-pasalnya saja.

Alasannya, "Yang diadili itu biasanya cuma pengedar kelas teri, yang terpaksa berdagang barang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…