Mati Untuk Pembunuh Dua Janda

Edisi: 07/14 / Tanggal : 1984-04-14 / Halaman : 25 / Rubrik : KRI / Penulis :


VONIS mati jatuh lagi. Sekali ini di Pengadilan Negeri Padangsidempuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, dan menimpa Amir Gong dan Berlin, 23 Maret lalu. Pada sidang hari itu majelis hakim yang diketuai Yus Siregar berkeyakinan, kedua lelaki muda itu terbukti telah membunuh dua hajah kakak beradik yaitu Sariawan, 55 dan Salamah, 50. Pembunuhan dilakukan sebelum harta kedua korban berupa emas berlian dirampok. Dua terpidana lain, Ahmad Rivai, 18, dan Khairuddin, 18, yang turut membantu kejahatan masing-masing kena 10 tahun dan 5 tahun penjara.

Beitu palu vonis diketukkan, pengunjung yang memenuhi ruang sidang bertepuk tangan. Rupanya, mereka menganggap hukuman yang dijatuhkan setimpal dengan perbuatan terpidana. Sebaliknya kepala para terpidana, yang sejak semula menyangkal tuduhan, menekur dalam. Mereka menganggap hukuman itu tidak adil dan tidak pada tempatnya. Karena itulah kedua terpidana mati kontan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Proses banding itu selanjutnya masih terus diurus pembela mereka, Dahlan Tanjung.

Penyangkalan para terpidana, antara lain, karena barang bukti berupa emas berlian yang dituduhkan telah mereka rampok tak pernah diajukan ke muka sidang. Ramlan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…