HILANG JEJAK KAPITAN DJAMIN

Edisi: 21/11 / Tanggal : 1981-07-25 / Halaman : 71 / Rubrik : KT / Penulis :


PERSOALAN pemilikan tanah 39 hektar di Kalibata, Jakarta Selatan, akhirnya dinyatakan selesai. Pekan lalu pemerintah memutuskan mengambil oper pembelian tanah berstatus hak guna bangunan (HGB) tersebut, dengan mengganti kerugian pada pemegang hak serta penggarapnya. Keputusan ini diumumkan oleh Sekjen Departemen Keuangan, Salamun AT, selaku Ketua Tim Interdepartemental untuk pengoper-belian tanah itu.

Sejak November 1980 tanah tersebut sebenarnya telah dimiliki Jaya Realty, sejak perusahaan real estate ini membelinya dari perusahaan sepatu Bata seharga Rp 2,1 milyar. Berdasarkan persetujuan Gubernur DKI tanah itu disiapkan untuk membangun perumahan, dengan ketentuan 55% harus disediakan bagi penghijauan dan sarana jalan. Sebagian, sekitar 10 hektar, masih ditempati kompleks tentara, rumah penduduk dan pemakaman. Selebihnya berupa rawa-rawa dan kebun karet.

Bata sendiri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…