SAMPAH, OI SAMPAN

Edisi: 31/11 / Tanggal : 1981-10-03 / Halaman : 62 / Rubrik : KT / Penulis :


MEN Sudina, seorang warga kota Denpasar, dijatuhi denda Rp 2.000 karena membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di jalan umum. Pada hari yang sama Tjan Swie Gan Juga harus membayar denda yang sama di hadapan Pengadilan Negeri Denpasar. Kedua orang itu dipersalahkan melanggar peraturan daerah (Perda) mengenai pemeliharaan ternak dan kebersihan.

Tercatat lebih 1000 kasus semacam itu, yang kepergok aksi pembersihan kota, 13 September berselang. "Tindakan tegas itu sebagai langkah membersihkan Kota Denpasar dari kejorokan lingkungan, " kata Sekretaris Pemerintah Kota Administratif Denpasar, I Wayan Muja. Perda no. 34, yang mengatur urusan pembuangan sampah dan kebersihan lingkungan, antara lain menetapkan bahwa setiap pelanggar bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama 30 hari atau denda Rp 2000--belum termasuk biaya perkara.

Umur Perda sebenarnya sudah lewat 10 tahun. Tapi…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…