DICARI: SEBUAH HUKUM UNTUK SEBUAH KOTA
Edisi: 36/11 / Tanggal : 1981-11-07 / Halaman : 25 / Rubrik : KT / Penulis :
DI pinggir Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, berdiri beberapa rumah bertingkat. Entah bagaimana caranya yang bersangkutan dapat mendirikan rumah tinggal di tempat yang menurut peraturan tidak diperuntukkan bagi pemukiman. Pemda DKI Jakarta sendiri, meski diprotes keras para pedagang, tak dapat ditawar-tawar lagi meneruskan pembangunan pasar bertingkat di lapangan parkir Petak Baru (Jakarta Kota). Padahal, menurut rencana induk 20 tahun DKI sendiri, kawasan tersebut jalur hijau.
Tak hanya Jakarta yang mengalami desak-mendesak antara kebutuhan akan tanah dengan peraturan-peraturan. Setidaknya begitulah yang digambarkan Simposium Hukum Perkotaan yang berlangsung di Hotel Sari Pasific (Jakarta) pekan silam. Dihadiri sekitar 125 peserta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…