PAJAK ITU MENGAGETKAN
Edisi: 36/11 / Tanggal : 1981-11-07 / Halaman : 26 / Rubrik : KT / Penulis :
KALAU ada tagihan pajak lewat pos, irulah pajak khusus. Tagihan tersebut menimbulkan kegemparan kecil di kalangan penduduk Jakarta. Padahal pajak khusus sudah diberlakukan berdasar Perda no. 1 tahun 1972 dan diperkenalkan kepada khalayak sejak 1974. Jelas bukan produk baru dan kalau ada wajib pajak yang terperanjat, ini semata-mata karena "tidak ada penerangan sebelumnya," seperti dikatakan A.Hartoyo, 57 tahun, seorang pensiunan pegawai sipil. "Saya sama sekali tidak tahu tentang pajak khusus itu, tiba-tiba saja harus membayar Rp 103.500 dalam jangka 3 tahun," tuturnya menjelaskan.
Seperti diketahui, tagihan pajak khusus dikirim langsung ke pemilik tanah atau persil atau kapling dan pembayarannya dilakukan sendiri di Kantor Dinas Pajak di Jalan Kebon Sirih.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…