GAJI BARU, BUKAN PEGAWAI NEGERI

Edisi: 41/11 / Tanggal : 1981-12-12 / Halaman : 62 / Rubrik : KT / Penulis :


PEMBENAHAN bis kota seperti tak kunjung berakhir. Setelah beberapa waktu lalu berbagai perusahaan diambil-alih pemerintah, sejak November 1981, para karyawannya diberi jaminan dengan sistem penggajian pegawai negeri. Yaitu, selain gaji, juga mendapat pembagian beras, tunjangan keluarga, pensiun--ditambah tunjangan-tunjangan lain.

Sistem penggajian serupa itu sudah lama diterapkan di kalangan para karyawan PPD, sebuah perusahaan angkutan bis kota milik pemerintah. Oleh karena itu, menurut Dirjen Perhubungan Darat, Nazar Noerdin, para karyawan bis kota itu sebenarnya bukanlah pegawai negeri. "Jangan salah sangka, yang sama adalah sistem penggajian, bukan status," jelas Nazar lagi.

Sistem atau status, rupanya tak begitu dihiraukan para awak bis kota. Yang pasti, keputusan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…