Vonis Untuk Sebuah Versi

Edisi: 01/10 / Tanggal : 1980-03-01 / Halaman : 44 / Rubrik : KRI / Penulis :


JALUR cerita telah disodorkan jaksa. Para tertuduh juga mengaku. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Watampone tak perlu repot Tahir dan La Wali, 18 Februari lalu, masing-masing dihukum 17 tahun penjara potong tahanan.

Mereka dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Sumiaty. Vonnis tak beda jauh dari tuntutan jaksa yang minta agar kedua tertuduh dihukum 17 tahun tanpa dipotong tahanan.

Namun agaknya tak dapat dielakkan kesan, bahwa ini sebuah proses peradilan yang tidak lengkap ceritanya.

Betapa tidak? Cerita yang dibawa Jaksa Arsjad Massie berasal dari pemeriksaan POMDAM XIV/Hasanuddin (Laksusda). Korban pembunuhan, yang diketemukan dengan kepala terpisah dari badan di Kampung Pinra (Kabupaten Bone), katanya bernama Sumiaty. Pembunuhnya Tahir dan La Wali itulah.

Tahir dan La Wali…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…