MENJARING NELAYAN CIREBON

Edisi: 21/01 / Tanggal : 1971-07-24 / Halaman : 15 / Rubrik : KT / Penulis :


RUPANJA bukan hanja nelajan-nelajan Djepang jang berhasil
menggagahi perairan Indonesia. Berita terachir jang dikirimkan
pembantu TEMPO dari Djawa Barat menjebutkan bahwa nelajan Taiwan
sedjak Mei jang lalu mulai menggerajangi perairan Pangandaran
dekat Tjilatjap. Akibatnja nelajan-nelajan pribumi tidak
kebagian ikan, satu hal jang mungkin baru pertama kali mereka
alami selama dunia terbentang. Dan bisa dipastikan djuga bahwa
hanja nelajan Indonesia sadja dimuka bumi ini jang bernasib
malang, dirampas terang-terangan dirumahnja sendiri.
Terang-terangan, karena 6 kapal motor Taiwan beroperasi leluasa
didepan hidung mereka, lengkap dengan alat-alat modern hanja
djaring ukuran besar. Nelajan Pangandaran bukan sadja tidak
berdaja, mata pentjaharian mereka lenjap begitu sadJa, tanpa ada
perlindungan dari orang orang penting di Bandung atau Djakarta.
Bagaimana kesialan seperti ini masih bisa terdjadi?

; Sebelum pertanjaan dapat didjawab nasib jang sama dikabarkan
djuga menimpa para nelajan dan pengusaha ikan jang biasa
menggarap periran sekitar perairan sekitar Pelabuhan tatu. Dan
seperti penjakit menular, musibah itu menjerbu kepantai utara
Djawa Barat dengan sasaran utama Tjirebon dan Indramaju. Lebih
parah lagi disini nelajan bukan kehilangan ikannja tapi djuga
djaring-djaringnja. Mengapa? Karena djaring sederhana jang tidak
terlalu kuat itu rusak atau hilang disrempet nelajan-nelajan
Taiwan jang memasang djaring-djaring mereka setjara sembarangan,
semau mereka. Pelanggaran lalu-lintas dilaut ini tentu sadja
tanpa proses-verbal dan tanpa ganti-rugi. Dan para nelajan terus
tanpa daja.

; Tamu. Dalam…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…