JAKARTA & KEPRES NO.22 TH 71

Edisi: 34/01 / Tanggal : 1971-10-23 / Halaman : 30 / Rubrik : KT / Penulis :


TERHADAP Keppres (Keputusan Presiden) No. 22 tahun '71, banjak
suara keberatan sementara Gubernur Ali Sadi`kin bersikap biasa
sadja. Keppres itu di keluarkan chusus mengenai perubahan status
DCI (Daerah Chusus Ibukota) Djakarta Raya jang sebelumnja oleh
Penetapan Presiden (Penpres) no. 2 tahun 61 dinjatakan berada
dibawah kuasa langsung Presiden R.I. melalui Menteri Pertama.
Oleh Keppres no. 22 tahun 71 dinyatakan bahwa daerah chusus ini
di alihkan penguasaan dan pembinaannja kepada Menteri Dalam
Negeri, sedang, tata-pemerintahannja disusun dan diatur sesuai
dengan propinsi lainnja, jang bukan daerah chusus. Dalam satu
pembitjaraan dengan TEMPO, Ali Sadikin menafsirkan perubahan
status itu setjara sederhana. Dikatakannja bahwa djiwa dari
Penpres dan Keppres hampir tidak beda: hanja bila dulu
penguasaan Djakarta berada dibawah Menteri Pertama (sekarang
Menteri…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

L
LEDAKAN DI MALAM NATAL
1985-01-05

Bom meledak di dua tempat di gedung seminari alkitab asia tenggara dan di gereja katolik…

S
SENAYAN MENUNGGU PAK DAR
1984-02-11

Keppres no.4/1984, seluruh kompleks gelora senayan (tanah yang diperuntukkan asian games ′62), dinyatakan sebagai tanah…

Y
YANG TERTIB DAN YANG MENGANGGUR
1983-04-09

Berdasarkan perda no.3/1972, gubernur soeprapto, akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar dan becak-becak. bangunan sepanjang…