PAK SOETAN & PENGGAET KREDIT

Edisi: 22/02 / Tanggal : 1972-08-05 / Halaman : 48 / Rubrik : KRI / Penulis :


KEBIASAAN tidak selamanja merupakan hukum - begitu kata dalil.
Namun demikian kebiasaan adalah tjara jang dipakai oleh
orang-orang dagang - setidak-tidaknja dalam hal penutupan
kontrak antara importir dengan indentor. Faktor kepertjajaan
lebih memegang peranan djadi tidak ada hitam atas putih alias
tidak tertulis. Konon biasa dilakukan antara importir dan
indentor. Tapi suatu ketika akar saling mempertjaja itu telah
mendjadi msak dengan akibat kerugian pada salah satu pihak jang
bersangkutan.

; Begini, Sebuah perusahaan jang diibukota dikenal sebagai
importir mesin-mesin pertanian ingin merobah usaha niaganja
kebidang impor tekstil. Maka menurut peraturan jang ada,
perusahaan ini boleh mendapat kredit 70 (dari nilai barang) dari
sesuatu bank. Dalam hal ini ia memilih sebuah bank asing dengan
djaminan barang-barang jang akan diimpor itu. Sisanja jang 30,
adalah tanggungan perusahaan itu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

G
Genta Kematian di Siraituruk
1994-05-14

Bentrokan antara kelompok hkbp pimpinan s.a.e. nabanan dan p.w.t. simanjuntak berlanjut di porsea. seorang polisi…

S
Si Pendiam Itu Tewas di Hutan
1994-05-14

Kedua kuping dan mata polisi kehutanan itu dihilangkan. kulit kepalanya dikupas. berkaitan dengan pencurian kayu…

K
KEBRUTALAN DI TENGAH KITA ; Mengapa Amuk Ramai-Ramai
1994-04-16

Kebrutalan massa makin meningkat erat kaitannya dengan masalah sosial dewasa ini. diskusi apa penyebab dan…