Sit: Dijual Atau Dipindah-tangan; Sit: Dijual Atau Di Pindah-tangan

Edisi: 24/06 / Tanggal : 1976-08-14 / Halaman : 26 / Rubrik : WAW / Penulis :


AWAL bulan Juli kemarin Departemen Penerangan telah mencabut SIT dua penerbitan Jakarta: harian Waktu dan mingguan Dunia Film. Berbeda dengan waktu-waktu sebelumnya, tindakan tersebut menurut Menpen Mashuri telah dikonsultasikan dengan Dewan Pers dan PWI. Dalam pada itu di luaran terdengar desas-desus tentang adanya jual-beli SIT, sementara ternyata ada pula beberapa SIT yang sudah tidak lagi berlaku. Di bawah ini hasil wawancara tertulis reporter Said Muchsin dengan drs. Tjuk Atmadi, Direktur Bina Pers Deppen:

Tanya: Pencabutan SIT berarti pembreidelan. Mengapa tidak ditempuh melalui proses pengadilan?

Jawab: Pencabutan SIT dilakukan berdasarkan kewenangan Pemerintah sebagai public authority yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan diajukannya penanggungjawab Waktu dan Dunia Film ke muka pengadilan. Saran Saudara agar hal itu ditempuh melalui proses pengadilan mungkin ada baiknya. Tapi hal itu juga tergantung pada pihak yang bersangkutan. Seperti Saudara ketahui, salah satu alasan pencabutan SIT tersebut adalah adanya kecenderungan melakukan usaha pemerasan. Di sini fihak…

Keywords: WawancaraDepartemen PeneranganMashuriSITSurat Izin TerbitDunia FilmDewan PersPWISaid MuchsinDrs. Tjuk AtmadiMochtar Lubis
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

K
Kusmayanto Kadiman: Keputusan PLTN Harus Tahun Ini
2007-09-30

Ada dua hal yang membuat menteri negara riset dan teknologi kusmayanto kadiman hari-hari ini bertambah…

B
Bebaskan Tata Niaga Mobil
1991-12-28

Wawancara tempo dengan herman z. latief tentang kelesuan pasar mobil tahun 1991, prospek penjualan tahun…

K
Kunci Pokok: Konsep Pembinaan yang Jelas
1991-12-28

Wawancara tempo dengan m.f. siregar tentang hasil evaluasi sea games manila, dana dan konsep pembinaan…